Kepala Balai Bahasa Provinsi Sumatera Selatan (BBPSS), Desi Ari Pressanti, S.S., M.Hum., melakukan sosialisasi Permendikdasmen No 2 Tahun 2025. Kegiatan ini dilakukan pada Kamis,15 Mei 2025 pukul 09.00 yang bertempat di Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin.
Kegiatan ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan di kabupaten Banyuasin, antara lain:
1. Sekretaris Daerah Banyausin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.BA., IPU.ASEAN.Eng
2. Kadis Pendidikan, diwakili Sekdis Supriyanto, S.Pd., M.Si.
3. Kadis Disporapar, diwakili Sekdis Sirajuddin, S.Sos., M.Si.
4. Kadis Perpustakaan, diwakili Donnie Martha, S.E., M.M.
5. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ir. H. Izromaita, M.Si.
Pada Sosialisasi Permendikdasmen nomor 2 Tahun 2025, menyampaikan pentingnya pengawasan penggunaan bahasa Indonesia, terutama dalam ruang-ruang publik dan dokumen resmi lembaga pemerintah ataupun swasta. Permendikdasmen ini hadir sebagai bentuk penguatan kebijakan terhadap penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Pengawasan bukan semata soal penertiban, tetapi tentang menjaga muruah bahasa Indonesia sebagai jati diri bangsa.
Sosialisasi ini disambut baik dan mendapat sambutan positif dari para pemangku kepentingan di Kabupaten Banyuasin. Sekretaris Daerah Banyuasin berencana menginisiasi edaran Bupati terkait permendikdasmen ini, salah satunya dengan merencanakan pembagian tugas kepada pejabat yang hadir, di antaranya dengan mencetak permendikbud tersebut lalu menyosialisasikannya kepada instansi pemerintah, perusahaan swasta, dan juga kepada masyarakat yang berada di kawasan Banyuasin.